Hukumnyasunnah bagi laki-laki saat sholat, memasuki kamar kecil dan didaerah yang kebiasaan tempatnya memakai tutup kepala. Memakai PECI sudah dapat mencukupi kesunahan memakai sorban sebagian para Masyayikh menyatakan kebagusann ya terutama dikalangan pengikut Syekh Abdul Qadir al-Jailany
Tradisimasyarakat Arab dalam menutup kepala adalah dengan memakai surban, dari zaman Nabi Saw hingga sekarang. Sementara masyarakat muslim Nusantara, umumnya mereka menggunakan peci atau songkok sebagai penutup kepala, baik ketika shalat maupun di luar shalat. Lantas bagaimana hukumnya jika kita melaksanakan shalat tanpa penutup kepala atau peci ?
munzir. Re:Hukum memakai peci bagi muslim - 2008/12/23 05:38 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, . Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, banyak sekali hadits yg menjelaskan tentang sunnahnya peci/tutup kepala, dan memang itu kebiasaan Rasul saw dan para sahabat radhiyallahu'anum
Terkaithukum memakai peci di luar shalat maupun memakai peci ketika shalat bisa dibagi menjadi 3 kelompok. Pertama, menganggap bahwa hukum pakai peci atau hukum pakai imamah adalah sunnah dan mendapat pahala yang besar sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang imamah meskipun hadits pakai imamah tersebut PALSU.
. SHALAT MENGGUNAKAN PECI?Pertanyaan. Assalamuโalaikum ustadz. Saya mau bertanya, ada teman saya yang menganjurkan saya memakai peci ketika melaksanakan ibadah shalat dengan alasan supaya dahi tidak terhalang oleh rambut ketika sujud. Benarkah seperti itu? Mohon penjelasannyaJawaban. Waโalaikum salam warahmatullah. Memakai peci saat shalat termasuk berhias untuk shalat, yang diperintahkan dalam firman Allรขh Azza wa Jallaููุง ุจูููู ุขุฏูู
ู ุฎูุฐููุง ุฒููููุชูููู
ู ุนูููุฏู ููููู ู
ูุณูุฌูุฏูWahai keturunan Adam! Pakailah hiasan kalian pada setiap shalat. [Al-Aโrรขf/731]Berhias untuk shalat termasuk adab shalat dan pengagungan terhadap syiโar-syiโar Allรขh Azza wa Jalla. Selayaknya seorang Muslim berhias sebelum bermunajat kepada Rabbnya. Dan kepantasan dalam berhias berbeda-beda dari satu daerah ke daerah sebagian daerah atau negara, tidak memakai penutup kepala saat shalat terhitung melanggar etika khawรขrim muru`ah. Jika begitu, hendaknya penduduk daerah tersebut tidak shalat kecuali dengan memakai penutup alasan memakai peci agar rambut tidak menutupi dahi, itu tidak tepat. Kita memang diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota tubuh, yaitu kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan dan dahi sekaligus hidung. Namun tidak berarti bahwa sujud kita tidak sah jika rambut menghalangi dahi. Oleh karena itu, para Ulama sepakat bahwa shalat seseorang sudah sah jika sudah meletakkan ketujuh anggota ini di tempat sujud, meski lututnya terhalang kain sarung, kakinya memakai kaus kaki, atau tangannya memakai sarung tangan. Padahal semua benda itu menghalangi anggota-anggota tubuh ini dari tempat sujud. Demikian pula dahi, adanya rambut yang menghalanginya dari tempat sujud tidak menghalangi sahnya sujud.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo โ Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]LARANGAN ISBALPertanyaan Assalamuaโlaikum. Apakah larangan isbรขl bisa tidak berlaku apabila ada udzur misalnya ada cacat permanen pada kaki bekas koreng. Mohon jawaban ?Jawaban. Waโalaikumussalam. Sepertinya yang anda maksudkan adalah larangan isbal apakah dapat dikecualikan pada orang yang memiliki cacat bekas koreng permanen ?Isbรขl adalah menurunkan pakaian hingga menutup mata kaki. Isbรขl dilarang syariat bagi pria yang memakai sarung, baju dan celana, Isbรขl termasuk dosa besar, baik dilakukan dengan dilatari kesombongan maupun tanpa rasa sombong. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan hukum kedua keadaan ini dalam sabda beliau Shallallahu alaihi wa sallam ู
ูุง ุชูุญูุชู ุงููููุนูุจููููู ู
ููู ุงููุฅูุฒูุงุฑู ููููู ุงููููุงุฑูKain sarung yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka. [HR an-Nasรขโi, no. 5235]. dan sabda beliau ู
ููู ุฌูุฑูู ุซูููุจููู ุฎูููููุงุกู ููู
ู ููููุธูุฑู ุงูููููู ุฅููููููู ููููู
ู ุงููููููุงู
ูุฉู Barangsiapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada di hari kiamat [HR al-Bukhรขri no. 3392]Dan masih banyak lagi riwayat lain yang menunjukkan larangan isbรขl dalam kedua keadaan larangan ini tidak dapat dikalahkan hanya dengan alasan cacat permanen seperti bekas luka. Karena menutupi bekas luka tersebut bukanlah perkara darurat yang dapat merubah hukum haram menjadi alasan di atas tidak menggugurkan larangan aโlam[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo โ Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] Home /A9. Wanita dan Keluarga.../Shalat Menggunakan Peci dan...
PertanyaanJawaban PertanyaanSudah maklum diketahui bahwa kaum Muslimin terutama pria, jika melakukan ibadah shalat maka mereka memakai penutup kepala peci, songkok, sorban, dan semisalnya.Apakah hal itu termasuk sunah yang perlu dijaga atau hanya sekedar adat kebiasaan?Jika itu sunah adakah hadits yang menganjurkan hal tersebut?JawabanAlhamdulillah, shalawat dan salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam beserta keluarga serta seluruh dapat dipungkiri, bahwa memakai kopiah ketika shalat merupakan kebiasaan yang telah umum di kalangan muslimin di seluruh penjuru seseorang bisa merasa ada yang kurang bila dia shalat sedangkan kepalanya dalam kondisi atau juga biasa disebut dengan songkok atau peci adalah salah satu jenis pakaian yang dikenakan di memakai peci masuk dalam pembahasan hukum berpakaian. Sedangkan secara umum pakaian ada beberapa kategori1. Wajib, adalah berpakaian dalam rangka untuk menutupi aurat. Yaitu dari pusar hingga lutut bagi kaum laki-laki, seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan bagi kaum Sunah, adalah berpakaian dengan model pakaian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan yang dicintai Mubah, yakni pakaian yang umumnya dikenakan sesuai peradaban dan kebudayaan Haram, yakni pakaian yang menyerupai pakaian orang-orang kafir dan menjadi simbol agama mereka, semisal pakaian biksu, pendeta, atau berbeda pendapat tentang hukum memakai penutup kepala peci dalam yang mensunahkan dengan yang menganggapnya hanya sebagai perkara demikian, mereka bersepakat bahwa memakai peci bukanlah perkara wajib, sebab kepala bukanlah aurat yang wajib ditutup bagi laki-laki ketika kopiah juga tidak mungkin dihukumi haram untuk dipakai, karena ia bukanlah pakaian yang menjadi ciri khas atau identitas orang-orang tetapi penutup kepala peci telah menjadi adat kebiasaan urf kaum muslimin yang telah dikenal dan dipraktikkan sejak dahulu hingga terkait apakah ada hadits yang menganjurkan memakai penutup kepala saat shalat, maka tidak ada hadits shahih yang menganjurkan hal perkataan Sayid Sabiq dalam kitabnya, Tidak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat. Fiqhu as-Sunnah, 1/128Meskipun demikian, memakai penutup kepala ketika shalat itu lebih baik, lebih sempurna, dan kelihatan kita ketahui bersama bahwa memakai penutup kepala peci adalah kebiasaan generasi salafus shalih, dan juga adalah adat kebiasaan kaum muslimin hampir di seluruh negeri dan wilayah kaum muslimin ketika orang yang mengenakan penutup kepala adalah orang yang ingin bertasyabuh meniru gaya generasi salaf dan juga meniru kebiasaan kaum muslimin pada shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Siapa saja yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan mereka. HR Abu DawudJuga terdapat atsar dari Ibnu Masud yang berkata, Sesuatu yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kebaikan maka di sisi Allah juga merupakan sebuah apa saja yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kejelekan maka ia di sisi Allah adalah sebagai sebuah kejelekan. HR. AhmadMenyelisihi kebiasaan kaum muslimin yang baik hukumnya makruh, sebagaimana perkataan Imam Ibnu Taimiyah, Adapun membuka kepala adalah makruh, apalagi melakukannya ketika ibadah. Fatawa al-Kubra, 1/6Hendaknya setiap muslim yang akan shalat untuk berhias, mengenakan pakaian yang indah dan terhormat, karena itu adalah perintah dari Allah Taala, sebagaimana firman-Nyaููุง ุจูููู ุขูุฏูู
ู ุฎูุฐููุง ุฒููููุชูููู
ู ุนูููุฏู ููููู ู
ูุณูุฌูุฏู ูููููููุง ููุงุดูุฑูุจููุง ููููุง ุชูุณูุฑููููุง ุฅูููููู ููุง ููุญูุจูู ุงููู
ูุณูุฑููููููHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan janganlah Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. QS. Al-Araf 31. Wallahu alam bishshawab.
- , Jakarta - Bagi sebagian orang, memakai kopiah atau peci saat salat adalah sebuah keharusan. Tapi bagi generasi muda, banyak yang mulai meninggalkan kebiasaan tersebut. Kebanyakan dari kaum milenial bergaya seadanya. Terpenting rapi dan tidak meninggalkan salat. Peci merupakan identitas muslim. Bagian dari pembeda antara muslim dengan agama atau kelompok juga Sejarah Unik Awal Istilah Kopiah, Peci dan SongkokLalu, bagaimana pandangan Islam akan kebiasaan memakai peci atau kopiah saat salat? Apakah hal tersebut termasuk syarat sah dalam salat? Atau menjadi tidak perlu dipakai selagi baju yang dikenakan sah sesuai syarat salat. Ketua Yayasan Radar Rumah Da'i Internasional Ustadz Zacky Mirza menjelaskan sama halnya dengan jenggot yang menjadi identitas umat Islam, peci pun demikian."Dahulu orang Romawi bajunya panjang-panjang, makanya Rasulullah menyuruh kita untuk tidak menggunakan baju dengan kain berlebihan. Orang Yahudi juga pakai peci khasnya, kita juga ada peci atau sorban sebagai identitas." papar Ustadz Zacky Mirza. Seorang muslim dibebaskan apakah ingin menggunakan peci atau tidak saat shalat."Sejauh ini tidak ada kewajiban dan tidak ada larangan untuk memakai peci." penggunaan peci ini erat kaitannya dengan 'Urf, istilah dalam Islam untuk merujuk pada kebiasaan. Di dalam adat dan kebiasaan di masyarakat, peci lazim digunakan saat salat."Urf bagian dari hukum fikih tapi posnya paling bawah. Disebut juga konsesus masyarakat sekitar, yang mana jika tidak menggunakan peci saat salat maka bisa jadi aib," kata Ustad peci saat shalat merupakan bagian dari etika dalam beribadah. Jangan sampai karena tidak menggunakan peci saat salat bisa menjadi perbincangan buruk di kalangan jamaah lain."Peci lebih kepada identitas seorang muslim, bagian dari etika dalam beribadah. Jangan sampai ibadahnya sah, tapi secara urf dinilai tidak baik." peci selain untuk mempertimbangkan masalah urf, juga bisa sebagai penyekat rambut agar tidak menutupi dahi atau kening. Karena kening merupakan satu dari 7 bagian yang wajib menyentuh lantai saat bersujud. Seperti hal nya dalam hadits, Rasulullah SAW bersabdaููููุงูู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุงูุณููุฌูููุฏูุนูููู ุงููุฌูุจูููุฉู ููุงููููููููููู ููุงูุฑููููุจูุชููููู ููุงููููุฏูู
ููููู ู
ููู ููู
ู ููู
ูููููู ุดูููุฆูุงู
ููููู ู
ููู ุงููุงูุฑูุถู ุฃูุฎูุฑููููู ุงูููููู Saw bersabda Sujud itu pada kening, dan kedua telapak tangan, dan kedua lutut, dan kedua ujung kaki. Barangsiapa tidak menempatkan dari anggota sujud itu ke bumi/tempat sujud maka Allah akan membakarnya di api neraka. HR. imam Daruquthni. Baca juga MasyaAllah, Jalankan Salat 5 Waktu Bisa Redakan Sakit PunggungDari penjelasan hadits di atas dapat diambil kesimpulan bahwa jangan sampai ada yang menghalangi kening untuk bersujud, termasuk rambut. Karena Allah akan membakarnya dengan api neraka di akhirat kelak."Memang bisa juga disingkap dengan tangan ketika hendak sujud, atau juga bisa dikuncir rambutnya." papar ust. Zacky"Tapi lebih baik dan paling aman ya gunakan peci, kopiah, atau songkok." imbuhnya.est
Pertanyaan Sudah banyak kita ketahui biasanya kaum Muslimin terutama kaum pria jika mereka melakukan ibadah Shalat memakai penutup kepala kopiah, peci, songkok, sorban dll. Apakah hal itu termasuk sunnah yang perlu dijaga atau hanya sekedar adat kebiasaan? Jika itu sunnah adakah hadits yang menganjurkan hal tersebut? Jawaban Alhamdulillah, shalawat Dan salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah saw beserta keluarga Dan seluruh sahabatnya. Tidak dapat dipungkiri, bahwa memakai kopiah ketika shalat merupakan kebiasaan yang telah umum di kalangan muslimin di seluruh penjuru negeri. Bahkan, seseorang bisa merasa ada yang kurang bila dia shalat sedangkan kepalanya dalam kondisi terbuka. Kopiah atau juga yang disebut songkok/peci adalah salah satu jenis pakaian yang dikenakan di kepala. Sehingga memakai peci masuk dalam pembahasan hukum berpakaian. Sedangkan secara umum pakaian ada beberapa kategori Wajib, yaitu pakaian yang digunakan untuk menutupi aurat. Yaitu dari pusat hingga lutut bagi kaum laki-laki, seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan bagi kaum wanita. Sunnah, yaitu berpakaian dengan model pakaian Rasulullah Saw dan yang dicintai olehnya, misalnya adalah pakaian gamis, warna putih, mengenakan pakaian bersih dan rapi, berhias dll. Mubah, yakni pakaian yang umumnya dikenakan mengikuti sesuai peradaban dan kebudayaan manusia. Haram, yakni pakaian yang menyerupai pakaian orang-orang kafir dan menjadi simbol agama mereka, semisal pakaian biksu, pendeta atau pastur. Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai penutup kepala peci dalam shalat. Antara yang berpendapat sunnah dengan yang menganggapnya hanya sebagai perkara mubah. Namun meskipun demikian, mereka bersepakat bahwa memakai peci bukanlah perkara wajib, sebab kepala bukanlah aurat yang wajib ditutup bagi laki-laki ketika Shalat. Sebaliknya, kopiah juga tidak mungkin dihukumi haram untuk dipakai, karena ia bukanlah pakaian yang menjadi ciri khas atau identitas orang-orang kafir. Akan tetapi penutup kepala peci telah menjadi adat kebiasaan urf kaum muslimin yang telah dikenal dan dipraktekkan sejak dahulu hingga sekarang. Adapun terkait apakah ada hadits yang menganjurkan memakai penutup kepala saat Shalat, maka tidak ada hadits shahih yang menganjurkan hal tersebut, sebagaimana perkataan Sayid Sabiq dalam fiqih sunnah โTidak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat.โ Fiqhus Sunnah, 1/128. Kendati demikian, memakai penutup kepala ketika Shalat itu lebih baik, lebih sempurna dan kelihatan bersahaja. Sedangkan kita ketahui bersama, bahwa memakai penutup kepala peci adalah kebiasaan generasi salafush shalih, dan juga adalah adat kebiasaan kaum muslimin hampir di seluruh negeri dan wilayah kaum muslimin ketika shalat. Minimal orang yang mengenakan penutup kepala adalah orang yang ingin ber-tasyabuh meniru gaya generasi salaf dan juga meniru kebiasaan kaum muslimin pada umumnya. Sedangkan Rasulullah Saw bersabda โBarangsiapa meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan mereka.โ HR Abu Dawud. Dan juga atsar dari Ibnu Masโud beliau berkata ููู
ูุง ุฑูุฃูู ุงููู
ูุณูููู
ูููู ุญูุณููุงู ูููููู ุนูููุฏู ุงูููููู ุญูุณููู ููู
ูุง ุฑูุฃูููุง ุณููููุฆุงู ูููููู ุนูููุฏู ุงูููููู ุณููููุฆู โMaka apa yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kebaikan maka di sisi Allah sebagai sebuah kebaikan. Dan apa yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kejelekan maka ia di sisi Allah adalah sebagai sebuah kejelekanโ. HR. Ahmad, Al-Hakim. Sedangkan menyelisihi kebiasaan kaum muslimin yang baik hukumnya makruh, sebagaimana perkataan Imam Ibnu Taimiyah โAdapun membuka kepala adalah makruh, apalagi melakukannya ketika ibadah, hal tersebut adalah munkar dan tidak boleh beribadah seperti itu.โ Fatawa Al Kubra, 1/6. Hendaknya setiap muslim yang akan shalat untuk berhias, mengenakan pakaian yang indah dan terhormat, karena itu adalah perintah dari Allah taโala, sebagaimana firmannya ููุง ุจูููู ุขูุฏูู
ู ุฎูุฐููุง ุฒููููุชูููู
ู ุนูููุฏู ููููู ู
ูุณูุฌูุฏู ูููููููุง ููุงุดูุฑูุจููุง ููููุง ุชูุณูุฑููููุง ุฅูููููู ููุง ููุญูุจูู ุงููู
ูุณูุฑูููููู โHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.โ Al-Aโraf 31. Wallahu aโlam bishshawab. Oleh Dewan Konsultasi Syariโiah Darusy Syahadah
hukum memakai peci di luar shalat